Jerit Guru Madrasah Pacitan Digaji Rp250 Ribu, PMII Desak Kemenag-DPRD Bertindak
PMII Pacitan gelar aksi damai ke Kemenag dan DPRD menuntut kesejahteraan guru madrasah swasta, soroti honor Rp250 ribu dan desak kebijakan serta anggaran yang lebih adil.
PACITAN – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Kabupaten Pacitan (PMII Pacitan) menggeruduk Kantor Kementerian Agama dan Gedung DPRD setempat, Senin (4/5/2026), untuk menuntut pemerintah segera bertindak atas persoalan kesejahteraan guru madrasah swasta, setelah terungkap masih ada tenaga pendidik madrasah swasta di Pacitan yang hanya menerima honor sekitar Rp250 ribu per bulan.
Aksi damai yang digelar sejak pagi itu menjadi bentuk protes atas ketimpangan kesejahteraan guru madrasah, khususnya non-ASN. Massa menilai selama ini negara belum cukup hadir untuk menjamin hak para guru yang menjadi ujung tombak pendidikan keagamaan.
Ketua PC PMII Pacitan, Sunardi, menegaskan persoalan kesejahteraan guru madrasah tidak bisa terus dianggap sebagai persoalan keikhlasan.
“Guru madrasah adalah bagian penting dalam sistem pendidikan nasional. Namun ironisnya, mereka masih berada dalam kondisi yang jauh dari kata sejahtera. Ini bukan soal keikhlasan semata, tetapi soal keadilan yang harus ditegakkan oleh negara,” tegasnya saat berorasi.
Tak hanya menyoroti minimnya insentif, PMII juga mengkritik kondisi internal Kemenag Pacitan yang dinilai belum menunjukkan kepemimpinan yang kuat dalam memperjuangkan nasib guru madrasah.
“Kami melihat ada problem serius, bukan hanya soal kebijakan, tetapi juga soal kepemimpinan. Kementerian Agama di Pacitan terkesan mengalami krisis kepemimpinan dan krisis kader. Bahkan posisi strategis diisi oleh pelaksana tugas. Ini tidak boleh dibiarkan berlarut karena berdampak pada arah kebijakan dan pelayanan,” lanjut Sunardi.
Dalam aksinya, PMII mendesak Kemenag Pacitan mengusulkan kuota khusus PPPK bagi guru madrasah swasta dengan mempertimbangkan masa pengabdian, mempercepat inpassing dan sertifikasi, serta meningkatkan insentif guru non-sertifikasi agar mendekati standar upah layak.
Mereka juga meminta pemerintah daerah mengalokasikan anggaran melalui APBD untuk tambahan kesejahteraan guru madrasah, termasuk jaminan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dan kesehatan.
Menanggapi tuntutan tersebut, Plt Kepala Kantor Kemenag Pacitan, Bambang Hadi Suprapto, mengakui kondisi kesejahteraan guru madrasah memang masih jauh dari ideal.
“Memang realitanya guru madrasah belum sejahtera. Bahkan ada yang honornya Rp250 ribu per bulan. Tentu ini sangat jauh dari upah minimum,” ujarnya.
Bambang menegaskan pihaknya hanya berwenang sebagai pelaksana kebijakan, bukan pengambil keputusan.
“Masukan akan kami tampung dan kami usulkan ke pemerintah pusat. Kami hanya pelaksana kebijakan,” katanya.
Ia menjelaskan, ketimpangan antara madrasah negeri dan swasta masih sangat lebar. Dari total satuan kerja pendidikan madrasah di Pacitan, hanya sekitar tiga persen yang berstatus negeri, sementara 97 persen lainnya merupakan madrasah swasta.
Menurut dia, kondisi tersebut berdampak langsung pada kesejahteraan tenaga pendidik. Saat ini tercatat ada 1.114 guru madrasah swasta di Pacitan yang sebagian besar masih menerima honor minim.
“Ini keprihatinan kita bersama keluarga besar Kemenag. Tuntutan mereka sama persis dengan keinginan kami untuk menyejahterakan guru madrasah agar lebih baik dan meningkat,” imbuhnya.
Usai menyampaikan aspirasi di kantor Kemenag, massa bergerak menuju gedung DPRD Pacitan.
Di sana, mereka mendesak wakil rakyat tidak sekadar hadir dalam agenda seremonial, tetapi benar-benar menggunakan fungsi pengawasan dan penganggaran untuk memperjuangkan nasib guru madrasah.
“Kami ingin DPRD tidak hanya diam. Harus ada langkah konkret, termasuk mendorong lahirnya perda yang menjamin kesejahteraan guru madrasah. Jangan hanya hadir saat seremonial, tapi absen saat rakyat membutuhkan,” tandasnya.
Aksi berlangsung tertib dengan pengawalan aparat keamanan. Perwakilan massa diterima untuk berdialog langsung dengan pihak Kemenag maupun DPRD.
PMII Pacitan memastikan akan terus mengawal persoalan tersebut sampai ada langkah nyata dari pemerintah pusat maupun daerah untuk memperbaiki nasib guru madrasah. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.
Berita ini juga tayang di portal nasional
Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.