https://pacitan.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Korupsi Dana Desa Rp305 Juta, Perangkat Desa di Pacitan Terancam Penjara Seumur Hidup

Rabu, 21 Februari 2024 - 12:11
Korupsi Dana Desa Rp305 Juta, Perangkat Desa di Pacitan Terancam Penjara Seumur Hidup Kapolres Pacitan AKBP Agung Nugroho didampingi Kasatreskrim AKP Untoro mengungkap kasus korupsi dana desa oleh Kaur Umum Pemdes Bodag Sutoyo. (FOTO: Yusuf Arifai/TIMES Indonesia)

TIMES PACITAN, PACITAN – Satuan Reserse Kriminal Polres Pacitan menangkap Sutoyo, warga Dusun Krajan, Desa Bodag, Kecamatan Ngadirojo, atas dugaan korupsi Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2022. Sutoyo merupakan perangkat desa yang menjabat sebagai Kaur Umum/Bendahara Desa Bodag.

Kapolres Pacitan AKBP Agung Nugroho mengatakan, Sutoyo diduga mengambil dan mencairkan uang dari Rekening Kas Desa di Bank Jatim Cabang Pembantu Ngadirojo yang tidak sesuai dengan rekomendasi atau verifikasi pencairan.

"Namun uang dari rekening itu tidak digunakan seluruhnya oleh pelaku," kata Agung, Rabu (21/2/2024).

Uang tersebut seharusnya digunakan untuk kegiatan desa, namun sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi oleh Sutoyo. Total kerugian negara akibat tindakan tersebut mencapai Rp305.034.950.

Sejauh ini, Sutoyo telah mengembalikan sebagian uang yang diambilnya sebesar Rp108.000.000, namun masih ada kerugian negara yang belum dikembalikan sebesar Rp197.034.950.

"Sebagian digunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari oleh pelaku," kata Agung.

Saat ini, Sutoyo telah ditetapkan sebagai tersangka dan berkas perkara telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses lanjutan. 

Dalam penanganan perkara ini, Satuan Reserse Kriminal Polres Pacitan telah melakukan penyelidikan, penyidikan, pemeriksaan saksi, dan penyitaan barang bukti. Sutoyo dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Ancaman hukumannya adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp50.000.000 dan paling banyak Rp1.000.000.000.

Kronologi Kasus

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat tentang dugaan penyelewengan dana desa. Satreskrim Polres Pacitan kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan bukti bahwa Sutoyo telah melakukan penyalahgunaan dana desa.

Sutoyo diduga telah mencairkan uang dari Rekening Kas Desa tanpa melalui prosedur yang sah. Ia juga diduga telah menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi.

Modus Operandi

Sutoyo diduga melakukan aksinya dengan cara membuat surat pencairan dana desa palsu. Ia kemudian mencairkan uang tersebut di Bank Jatim Cabang Pembantu Ngadirojo.

Uang tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti membeli kendaraan, berjudi, dan berfoya-foya.

Dampak Kasus

Kasus ini telah menimbulkan keresahan di masyarakat Desa Bodag. Warga desa merasa dirugikan karena dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan desa malah diselewengkan oleh perangkat desa.

Kasus ini juga menjadi pelajaran bagi perangkat desa lainnya agar tidak melakukan korupsi dana desa.

Kasus korupsi dana desa yang dilakukan oleh Sutoyo merupakan contoh bagaimana pentingnya pengawasan terhadap penggunaan dana desa. Pemerintah dan masyarakat harus bekerja sama untuk mencegah terjadinya kembali kasus korupsi di Kabupaten Pacitan. (*)

Pewarta : Yusuf Arifai
Editor : Ronny Wicaksono
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Pacitan just now

Welcome to TIMES Pacitan

TIMES Pacitan is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.