TIMES PACITAN, PACITAN – Upaya penyelundupan benih bening lobster (benur) ilegal kembali digagalkan jajaran Polres Pacitan dan TNI AL. Dalam operasi dini hari, Rabu (28/5/2025), aparat menangkap dua pria yang kedapatan membawa 27.650 ekor benur tanpa dokumen perizinan sah.
Kedua pelaku masing-masing berinisial Ist, 45, warga Dusun Cabe, Desa Wonodadi Kulon dan AS, 42, warga Dusun Ngobal, Desa Wonodadi Wetan. Keduanya berasal dari Kecamatan Ngadirojo.
Penangkapan dilakukan di Jl. KH Maghribi, tepatnya di sebelah timur perempatan Mentoro, sekitar pukul 00.45 WIB.
"Petugas menerima informasi masyarakat soal aktivitas pengangkutan benur tanpa izin. Setelah penyelidikan, tim kami menangkap pelaku saat berada di dalam mobil," kata Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar, Rabu (28/5/2025).
Dari tangan pelaku, polisi menyita 139 plastik berisi benur jenis pasir dan mutiara. Seluruhnya dikemas dalam lima boks sterofoam yang diletakkan di dalam mobil Daihatsu Sigra warna putih dengan nomor polisi AE 1048 XL.
Selain benur dan kendaraan, petugas juga mengamankan dua unit ponsel milik pelaku. Masing-masing merek Redmi Note 11 dan Infinix Smart 8 Pro, lengkap dengan SIM card aktif.
"Total ada 27.650 ekor benur yang rencananya akan dibawa keluar wilayah tanpa izin sah. Saat ini semua barang bukti sudah kami amankan," lanjut Kapolres.
AKBP Ayub menegaskan, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 92 atau Pasal 88 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perikanan. Kerugian negara mencapai Rp150-200 juta.
"Benur adalah kekayaan laut strategis. Tanpa izin, pengangkutan atau perdagangannya jelas melanggar hukum. Ini merugikan negara dan merusak ekosistem laut," tegasnya.
Para pelaku diancam dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda maksimal Rp1,5 miliar.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Pacitan, AKP Choirul Maskanan, menambahkan bahwa pelaku diduga merupakan bagian dari sindikat penyelundupan benur yang memanfaatkan jalur darat Pacitan untuk distribusi.
"Kami menduga mereka bagian dari jaringan. Masih kami dalami siapa pemilik benur dan ke mana tujuan pengirimannya," ujar Choirul.
Polisi juga mengungkap identitas pemilik kendaraan, yakni PMS, warga Desa Hadiwarno, Kecamatan Ngadirojo. Namun keterlibatannya dalam kasus ini masih didalami.
"Mobil digunakan sebagai sarana angkut. Kepemilikannya atas nama orang lain, sedang kami telusuri hubungan antara pemilik dan pelaku," sambung Choirul.
Selain itu, Choirul mengatakan, benur yang diamankan dipastikan masuk kategori dilindungi.
"Benur jenis pasir dan mutiara ini bernilai ekspor. Satu ekor bisa dihargai puluhan ribu rupiah. Jika dikalikan, potensi kerugian negara bisa mencapai ratusan juta rupiah," jelasnya.
Diketahui upaya penyelundupan ini sudah dilakukan sebanyak lima kali. Rencananya, benur tersebut akan dikirim ke Jateng.
Dari pengakuan pelaku yang juga kurir, setiap kali pengiriman menerima upah Rp2 juta.
Saat ini, kedua pelaku mendekam di ruang tahanan Polres Pacitan. Barang bukti disimpan untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan penyelundupan yang lebih besar.
Polres Pacitan meminta masyarakat untuk proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan perdagangan satwa laut ilegal. Ini demi menjaga kelestarian dan kedaulatan laut Indonesia. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Polres Pacitan dan TNI AL Gagalkan Penyelundupan 27 Ribu Benur Ilegal
Pewarta | : Yusuf Arifai |
Editor | : Ronny Wicaksono |