https://pacitan.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Mantan Bendahara Desa Bodag Pacitan Dituntut 2 Tahun Penjara Korupsi APBDes

Rabu, 03 April 2024 - 23:30
Mantan Bendahara Desa Bodag Pacitan Dituntut 2 Tahun Penjara Korupsi APBDes Suasana saat sidang Tipikor Korupsi dana APBDesa Bodag Pacitan. (Foto: Yusaq for TIMES Indonesia)

TIMES PACITAN, PACITAN – Mantan Bendahara Desa Bodag, Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Pacitan, Sutoyo, dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pacitan atas kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2022. 

Diketahui, sidang dilangsungkan pada hari Rabu, 3 April 2024 di Pengadilan Tipikor Surabaya. Sidang pada hari ini terkait perkara tindak pidana korupsi pengelolaan APBDes Desa Bodag Tahun Anggaran 2022, kata Yusaq Muslimin, JPU Kejari Pacitan, Rabu, (3/4/2024) ketika dihubungi melalui telepon.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pacitan menuntut Sutoyo dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 4 bulan kurungan.

“Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp197.034.950,00. Jika tidak memiliki izin, maka terdakwa akan dihukum tambahan 1 tahun penjara,” jelas Muslimin, SH, MH selaku Penuntut Umum.

Atas tuntutan JPU, pengacara hukum pembela akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya yang diselenggarakan pada tanggal 17 April 2024.

Persidangan berlangsung di ruang sidang Cakra gedung Pengadilan Tipikor pada PN Pengadilan Negeri Surabaya yang beralamat di Jl. Raya Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur.

Sutoyo didakwa melakukan korupsi pada pengelolaan APBDes Desa Bodag tahun 2022 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp197.034.950,00.

Sidang perkara Tipikor Sutoyo masih akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan pledoi dari pengacara hukum pembela pada tanggal 17 April 2024. (*)

Pewarta : Rojihan
Editor : Deasy Mayasari
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Pacitan just now

Welcome to TIMES Pacitan

TIMES Pacitan is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.