https://pacitan.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Kasus Tipikor Pelabuhan Tamperan dan APBDesa Bodag Pacitan Segera Disidangkan

Rabu, 21 Februari 2024 - 09:50
Kasus Tipikor Pelabuhan Tamperan dan APBDesa Bodag Pacitan Segera Disidangkan Dua tersangka Kasus Tipikor APBDesa dan Proyek Pelabuhan saat tiba di Rutan Kelas I Kejati Jatim (Foto: Yusaq Djuarto For TIMES Indonesia)

TIMES PACITAN, PACITAN – Kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pelanggaran pengelolaan APBDes tahun 2022 Desa Bodag Kecamatan Ngadirojo dan Proyek Pembangunan Pelabuhan Tamperan Pacitan memasuki tahap II.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pacitan segera limpahkan perkara dari kedua jaminan ke Pengadilan Negeri Tipikor di Surabaya.

Penegasan itu disampaikan Kasi Intel Kejari Pacitan Yusaq Djuarto kepada TIMES Indonesia setelah Tim yang dipimpin Kasi Pidsus berangkat menitipkan ke Cabang Rutan Kelas I di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada Selasa (21/2/2024) kemarin.

"Iya, kami dari Tim Kejari Pacitan yang dipimpin Kasi Pidsus kemarin sudah menitipkan dua penipu kasus penyimbangan APBDesa yang dilakukan seorang perangkat Desa Bodag Sutoyo dan Miftahol Arifin kasus dugaan Tipikor Proyek Pembangunan Pelabuhan Tamperan ke Cabang Rutan Kelas I Kajati Jatim," katanya

"Sambil menunggu untuk diimpahkan dan menunggu penetapan hari sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya,” sambungnya, Rabu (21/2/2024).

Lebih lanjut Yusaq menambahkan penitipan ke Cabang Rutan Kelas I Kejati Jatim dilakukan setelah melalui beberapa proses.

Salah satunya untuk perkara APBDesa Bodag sebelumnya sudah ada pengajuan dari penyidik ​​Polres ke JPU Kejaksaan Negeri Pacitan dan untuk perkara Pembangunan Pelabuhan Tamperan dari Penyidik ​​Kejari Pacitan kepada JPU Kejari Pacitan.

Sehingga tidak menunggu lama setelah dilakukan pemeriksaan tersangka serta barang bukti dan lengkap, Tim JPU Kejaksaan Negeri Pacitan berangkat ke Surabaya.

"Dalam waktu satu hari kemarin tersangka dan barang bukti sudah diserahkan ke JPU Kejari Pacitan langsung diproses pemeriksaan kelengkapan. Setelah itu berangkat ke Surabaya," imbuhnya.

Dia pun bersyukur selama proses penitipan tersingkir berjalan lancar tidak ada kendala. Setelah proses ini dirinya bersama tim segera mendaftarkannya untuk dilimpahkan dan disidangkan.

Sebagai keterangan tersangka Sutoyo perangkat Desa Bodag Kecamatan Ngadirojo dalam pemeriksaan terbukti merugikan uang negara sebesar Rp197 juta alias melanggar Pasal 2 dan 3 undang-undang Tipikor.

Sementara itu tersangka Miftahol Arifin terjerat kasus Tipikor proyek pembangunan Pelabuhan Tamperan dari APBD Provinsi Jawa Timur dengan kerugian negara mencapai Rp2,6 Miliar. (*)

Pewarta : Rojihan
Editor : Ronny Wicaksono
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Pacitan just now

Welcome to TIMES Pacitan

TIMES Pacitan is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.