TIMES PACITAN, JAKARTA – Pemerintah kembali menggulirkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebagai bagian dari stimulus ekonomi nasional. Kali ini, bantuan diberikan kepada para pekerja dan guru honorer untuk periode Juni hingga Juli 2025. Masing-masing penerima akan mendapatkan Rp150.000 per bulan yang disalurkan sekaligus sebesar Rp600.000 pada Juni 2025.
Target penerima BSU ini mencakup sekitar 17 juta pekerja dengan penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan atau sesuai dengan Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP/UMK), serta 3,4 juta guru honorer.
"Program ini menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi kuartal II 2025," ujar Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, Selasa (23/5/2025).
Keputusan ini telah melalui pembahasan dalam Rapat Koordinasi Terbatas tingkat menteri yang dipimpin Menko Perekonomian dan diikuti kementerian serta lembaga terkait. Seluruh program akan mulai dijalankan pada 5 Juni 2025.
Penyaluran BSU melibatkan beberapa kementerian, seperti Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Keuangan, dan BPJS Ketenagakerjaan untuk sektor pekerja; serta Kementerian Pendidikan dan Kementerian Agama untuk guru honorer.
Cara Mendapatkan BSU 2025 bagi Pekerja Bergaji di Bawah Rp3,5 Juta
Tidak semua pekerja bisa menerima bantuan ini. Syarat utama adalah harus bergaji di bawah Rp3,5 juta atau sesuai dengan UMP/UMK setempat.
Mengacu pada skema sebelumnya, pekerja harus terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Mei 2025. Proses pendaftaran tidak bisa dilakukan secara mandiri; perusahaan tempat pekerja bernaung yang akan mengusulkan nama-nama ke BPJS.
Status penerimaan BSU dapat dicek melalui situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan (kemnaker.go.id). Berikut langkah-langkah pengecekan:
-
Kunjungi situs kemnaker.go.id.
-
Jika belum punya akun, daftar dengan mengisi data pribadi dan verifikasi nomor ponsel.
-
Login dan lengkapi profil, termasuk foto, status pernikahan, dan domisili.
-
Cek notifikasi yang akan menunjukkan tiga tahapan proses BSU:
-
Terdaftar: Data Anda telah masuk dan sedang diverifikasi.
-
Ditetapkan: Anda dinyatakan sebagai penerima resmi BSU.
-
Disalurkan: Dana ditransfer ke rekening Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) atau Bank Syariah Indonesia untuk wilayah Aceh. Jika melalui PT Pos Indonesia, Anda akan mendapat surat pencairan.
-
Syarat Lengkap Penerima BSU 2025
Berikut syarat utama untuk menerima BSU tahun ini:
-
Warga Negara Indonesia.
-
Terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai Mei 2025.
-
Menerima gaji maksimal Rp3,5 juta atau sesuai UMP/UMK yang berlaku.
-
Bukan ASN, anggota TNI/Polri.
-
Tidak sedang menerima bantuan lain seperti Kartu Prakerja, PKH, atau BLT UMKM.
Meski nilai bantuan tahun ini lebih kecil dibanding masa pandemi—saat BSU mencapai Rp600 ribu per bulan—pemerintah memastikan bahwa bantuan tetap disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan fiskal negara. Nilainya telah dianggarkan dalam APBN 2025 dan akan diumumkan secara resmi mekanismenya dalam waktu dekat oleh Menko Perekonomian. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Ada Bantuan Subsidi Upah Rp600 Ribu untuk Pekerja dan Guru Honorer, Simak Cara dan Syaratnya
Pewarta | : Antara |
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |