https://pacitan.times.co.id/
Berita

Antisipasi Bangunan Ambruk, Pondok Tremas Pacitan Minta PUPR Lakukan Pemeriksaan Kelayakan

Rabu, 08 Oktober 2025 - 16:19
Antisipasi Bangunan Ambruk, Pondok Tremas Pacitan Minta PUPR Lakukan Pemeriksaan Kelayakan Patut dicontoh, PIP Tremas Pacitan mencegah bangunan ambruk dengan pemeriksaan berkala melibatkan PUPR. (FOTO: Yusuf Arifai/TIMES Indonesia)

TIMES PACITAN, PACITAN – Perguruan Islam Pondok Tremas Pacitan mengambil langkah antisipatif untuk memastikan seluruh bangunan di kompleks pesantren berada dalam kondisi aman dan sesuai standar konstruksi. 

Permintaan resmi disampaikan langsung oleh Pimpinan Umum Pondok Tremas Pacitan, KH Fuad Chabib Dimyathi, kepada Pemerintah Kabupaten Pacitan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

“Saya sendiri yang minta agar Pemkab Pacitan melalui Dinas PUPR mengunjungi bangunan pesantren kami. Ini setelah adanya peristiwa robohnya bangunan musala Ponpes Al Khoziny Buduran Sidoarjo beberapa waktu lalu,” ujar KH Fuad saat ditemui di Pondok Tremas, Rabu (8/10/2025).

Ia menegaskan, langkah ini diambil bukan semata untuk kepentingan internal, tetapi juga sebagai contoh bagi pesantren lain agar melakukan antisipasi sejak dini. “Alhamdulillah, terima kasih, Pemkab hadir,” ucapnya.

Pemeriksaan Kelayakan Dimulai dari Bangunan Tertua

Dinas PUPR Pacitan menurunkan tim teknis untuk melakukan pengecekan struktur dan administrasi bangunan di kompleks Pondok Tremas. Pemeriksaan dimulai dari bangunan tertua, kemudian dilanjutkan ke bangunan yang relatif baru.

Kepala Dinas PUPR Pacitan, Ir Suparlan, melalui Kepala Bidang Tata Bangunan dan Jasa Konstruksi, Endhit Yuniarso, menjelaskan bahwa setiap bangunan pada dasarnya wajib memiliki kelengkapan dokumen teknis.

“Dalam tahap perencanaan, setiap bangunan wajib dilengkapi dengan gambar rencana—denah, tampak, dan potongan—sebagai syarat untuk memperoleh Sertifikat Laik Fungsi (SLF),” kata Endhit.

Selain SLF, lanjut dia, kemungkinan besar ke depan Nomor Induk Berusaha (NIB) juga akan diterbitkan oleh Dinas Pekerjaan Umum sebagai bagian dari sistem legalitas bangunan pesantren.

Tata Ruang dan Administrasi Pondok Tremas Tak Bermasalah

Dari sisi administrasi, Endhit menilai Pondok Tremas sudah cukup baik. “Dari sisi administrasi, pondok Tremas secara umum telah memenuhi persyaratan dasar, dan kelengkapan dokumen lainnya dapat disempurnakan sambil berjalan,” ujarnya.

Berdasarkan hasil telaah awal, tim tidak menemukan permasalahan berarti dari aspek tata ruang. Hal ini menjadi landasan kuat untuk proses selanjutnya, termasuk pengajuan SLF dan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).

Agenda pemeriksaan hari itu mencakup pengecekan lapangan, pengisian formulir dasar kelayakan bangunan, diskusi teknis mengenai hasil pemeriksaan, dan penarikan kesimpulan awal mengenai tindak lanjut yang perlu dilakukan.

“Sementara ini kami baru mendapatkan data awal dulu, nanti selanjutnya kami akan croscek lagi,” kata Endhit.

Beberapa Bangunan Alami Kerusakan Ringan

Dari hasil pengecekan lapangan, tim menemukan beberapa bagian bangunan mengalami kerusakan ringan. Namun, secara umum kondisi bangunan di Pondok Tremas masih dinilai aman dan layak.

“Secara sekilas tadi hasil pemeriksaan masih layak, dan memang ada beberapa yang ada kerusakan ringan nanti bisa dilakukan perbaikan,” ujar Endhit.

Ia menambahkan, pengecekan hari pertama baru mencakup sekitar 70 persen bangunan di kompleks pondok. Sisanya akan dilanjutkan dalam beberapa hari mendatang. “Kami akan lanjutkan di hari berikutnya semua bangunan di kompleks pondok ini,” katanya.

Sebagai langkah pencegahan jangka panjang, Dinas PUPR juga akan melakukan pendataan menyeluruh terhadap pondok pesantren di Kabupaten Pacitan, terutama yang memiliki jumlah santri besar.

“Pengecekan bangunan ini bisa menjadi dasar pemerintah juga, sekaligus dasar dari pihak pondok sendiri. Nanti kami akan serahkan ke pihak pondok hasil kajiannya juga, berikut masukan yang perlu,” kata Endhit.

Pembongkaran Bangunan Tua untuk Cegah Risiko

Langkah antisipatif ini sejalan dengan keputusan Pengasuh Pondok Tremas KH Luqman Al Hakim Harist Dimyathi, yang sebelumnya memerintahkan pembongkaran salah satu bangunan tua di kompleks pesantren. Langkah itu diambil untuk mencegah risiko runtuhnya bangunan yang dapat membahayakan para santri.

“Bangunan ini sudah berusia puluhan tahun dan menunjukkan tanda-tanda kerusakan struktural. Demi keselamatan para santri, kami sepakat untuk segera membongkarnya,” ujar KH Lukman pada Senin (6/10/2025).

Pondok Tremas, yang berdiri sejak 1820 dan dikenal sebagai salah satu pesantren tertua di Jawa Timur, memang memiliki tradisi panjang dalam pengelolaan bangunan yang rapi dan tertib. Selama lebih dari dua abad berdiri, pondok ini belum pernah mengalami insiden bangunan ambruk.

Imbauan Kepada Pengelola Pesantren

Pemkab Pacitan mengimbau seluruh pengasuh pondok pesantren, pengelola madrasah, masjid, dan mushala untuk memperhatikan regulasi pembangunan gedung, termasuk pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Imbauan ini dimaksudkan agar insiden runtuhnya bangunan seperti yang terjadi di Ponpes Al Khoziny, Sidoarjo, tidak terulang. (*)

Pewarta : Yusuf Arifai
Editor : Faizal R Arief
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Pacitan just now

Welcome to TIMES Pacitan

TIMES Pacitan is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.