TIMES PACITAN, PACITAN – Penyerahan bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) dari Kementerian Pertanian RI (Kementan RI) untuk Kabupaten Pacitan hingga kini belum bisa dilakukan. Penyebabnya, pemerintah daerah masih menunggu surat keputusan (SK) resmi dari pemerintah pusat.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Pacitan, Sugeng Santoso, menegaskan bahwa seluruh bantuan tersebut merupakan program Kementan, sehingga proses penyerahannya sepenuhnya berada di kewenangan pusat.
“Masih menunggu SK dari Kementan, karena ini bantuan dari kementerian,” ujar Sugeng, Selasa (6/1/2026).
Ia menjelaskan, bantuan alsintan yang telah dialokasikan untuk Pacitan meliputi empat unit traktor roda empat, tiga unit traktor crawler, serta dua unit drone pertanian berkapasitas 20 liter.
Seluruh data bantuan tersebut sudah masuk, namun belum bisa disalurkan sebelum SK diterbitkan. “Datanya sudah ada. Tinggal menunggu SK dari pusat,” katanya.
Sugeng menambahkan, bantuan tersebut merupakan hasil usulan Pemerintah Kabupaten Pacitan yang diajukan pada November 2025, dan secara fisik telah didroping pada akhir Desember 2025.
Meski begitu, waktu penyerahan kepada penerima manfaat belum dapat dipastikan.
“Kapan diserahkannya belum bisa kita prediksi. Itu kewenangan kementerian. Daerah hanya mengusulkan kelompok penerimanya,” tegasnya.
Untuk calon penerima, pemerintah daerah sebenarnya sudah menetapkan pembagian. Traktor roda empat direncanakan diserahkan kepada kelompok tani di Desa Hadiluwih, Ngadirojo, Gembong, dan Semanten.
Sementara traktor crawler dialokasikan untuk poktan di Desa Gunungsari, Purwoasri, dan Sukoharjo.
Adapun dua unit drone pertanian tidak diberikan langsung ke kelompok tani, melainkan akan dikelola oleh Brigade DKPP Pacitan untuk mendukung kegiatan pertanian di lapangan.
DKPP Pacitan juga menyiapkan pendampingan berupa pelatihan teknis pengoperasian alsintan agar bantuan tersebut dapat dimanfaatkan secara maksimal.
“Nanti akan ada pelatihan yang difasilitasi oleh dinas untuk kelompok penerima,” jelas Sugeng.
Ia berharap bantuan tersebut benar-benar berdampak pada peningkatan produktivitas pertanian, bukan sekadar formalitas. “Harapannya tentu bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh kelompok yang menerima,” ujarnya.
Sugeng juga mengingatkan agar bantuan alsintan tidak disalahgunakan. Menurutnya, seluruh alat yang diberikan harus digunakan sesuai peruntukan dan tidak boleh dipindahtangankan tanpa izin.
“Tidak boleh dipindahtangankan, apalagi sampai dijual. Itu tidak diperbolehkan sama sekali,” tandasnya.
Ia menegaskan, alsintan dari pemerintah harus benar-benar dimanfaatkan oleh petani yang berhak dan untuk kepentingan pertanian. (*)
| Pewarta | : Yusuf Arifai |
| Editor | : Ronny Wicaksono |